Jaksa Menyapa
Berita Utama Kejaksaan Agung Kejari Jambi Kejati Jambi

Rapat Pembahasan Progres dan Hambatan Pelaksanaan Percepatan Peningkatan Konektivitas Pembangunan Jalan Daerah Tahap I

Senin, 04 Desember pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi, Wesli Sirait, S.H., M.H dan Kasubsi Ekonomi dan PPS, Vinza Buananda Wijayanti, S.H. mengikuti Rapat Pembahasan Progres dan Hambatan Pelaksanaan Percepatan Peningkatan Konektivitas Pembangunan Jalan Daerah Tahap I.

Rapat tersebut dilakukan secara daring yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. dan diikuti oleh, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin, S.H., M.H, Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (D) pada Jamintel Kejagung RI, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Ir. T. Iskandar, M.T, Direktur Sistem Dan Strategi Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Wilan Oktavian, S.T., M.P.P.M, Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Wida Nurfaida S.T., M, Direktur Pembangunan Jembatan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Ir. Budi Harimawan Semihardjo, M.Eng.Sc, Direktur Perservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah I Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Dr. Ir. Nyoman Suaryana, M.Sc, Direktur Perservasi Jalan Dan Jembatan Wilayah II Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Dr. Budiamin, S.T., M.T, Para Asisten Intelijen dan Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis (D) Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Intel di tempat pelaksanaan pembangunan IJD dan Para Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional

Kasi Intelijen dalm hal ini menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakasanakan dalam rangka Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Permohonan Pengamanan Pembanguan Proyek Prioritas Nasional pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait Pelaksanaan Percepatan Peningkatan Konektivitas Pembangunan Jalan Daerah Tahap I di 32 Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi yang dilaksanakan pada 33 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

JAM Intel menyampaikan point-point penting yaitu:
– Kejaksaan harus turut mendukung keberhasilan pembangunan nasional melalui sinergitas dengan para stakeholders agar tercapai tujuan pembangunan yang Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran,
– Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis harus mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
– Memperhatikan prinsip-prinsip yakni Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas, dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
– Seluruh Tim PPS pusat dan daerah agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis ataupun proyek prioritas yang sedang dikawal.
– Komitmen pemerintah untuk melakukan penguatan infrastruktur mendukung pengembangan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat diwujudkan dgn perpes nomor 3 tahun 2023 ttg percepatan peningkatan produktifitas yang masuk kedalam program Proyek strategis nasional untuk memperbaiki kualitas dan ketersediaan infrastruktur secara cepat sehingga dapat meningkatkan efisiensi produktifitas perekonomian nasional untuk meminimalisır kesenjangan antar wilayah.
– Seluruh PPS kejari diharapan dapat melaporkan progres maupun hambatan, sehingga dapat segera diantisipasi dan dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sumber : Kejari Jambi

Related posts

Wakajati Jambi Lantik Pejabat Fungsional Auditor Kejati Jambi

Redaksi Jambi

Kajati Jambi Ikut Setujui Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melaui RJ

Redaksi Jambi

Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Jambi

Redaksi Jambi