Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Senin, 12 September 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari Tebo) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Tebo.

Hasil Rakor Pakem Kejari Tebo Deteksi 3 Aliran Keagamaan

Senin, 12 September 2022 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari Tebo) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Tebo.

Pelaksanaan Tim Pakem ini merujuk pada Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menjelaskan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Rapat Tim Pakem Kabupaten Tebo yang di pimpin Kepala Kejaksaan Negeri Tebo (Kajari Tebo) Dinar Kripsiaji menyampaikan meskipun Natal dan Tahun Baru masih 3 bulan lagi namun Tim Pakem Kabupaten Tebo telah melakukan antisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan khususnya terkait keagamaan karena sering terjadi hal-hal yang dapat menyebabkan konflik antar umat beragama.
Dalam rapat ini Kajari mengungkapkan jika saat ini ada tiga aliran keagamaan yang dirasa meresahkan di Kabupaten Tebo, 2 di Kecamatan Rimbo Bujang dan satu lagi di Kecamatan VII Koto. “Ini harus sama-sama kita dicermati,” kata Kajari Tebo melalui Kasi Intelijen KejariTebo Ari Chandra Pratama usai Rakor Pakem. “Alhamdulillah, Rakor Pakem hari ini berjalan lancar dan mendapat beberapa kesimpulan,” tutup Ari.
Sementara, Ketua MUI Kabupaten Tebo K.H. Ahmad Rifa’i mengatakan, pada intinya menyampaikan bahwa Tim Pakem mempunyai tugas yang berat pada saat mendekati akhir tahun.
Terkait tiga aliran yang disebut Kajari Tebo, K.H. Ahmad Rifa’i menjelaskan, untuk aliran di Kecamatan VII sudah keluar fatwanya dan aliran tersebut dinyatakan sesat.
“Aliran tersebut sudah dibubarkan namun tetap dilakukan pemantauan guna deteksi dini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Untuk dua aliran di Kecamatan Rimbo Bujang, lanjut K.H. Ahmad Rifa’i menjelaskan, satu aliran yakni Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sudah terdaftar di Kemenkumham dan di Kesbangpol KabupatenTebo. Sementara satu aliran lagi masih dalam termasuk Ormas atau lembaga pendidikan.
Namun, kata , K.H. Ahmad Rifa’i, ada satu lagi aliran di Kecamatan Rimbo Ilir yang saat ini dianggap sudah meresahkan masyarakat. Aliran tersebut dikawatirkan dapat menganggu stabilitas ditengah-tengah masyarakat, ” Ini juga harus diantisipasi,” ujarnya.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kejati Jambi sita uang dan aset tersangka korupsi PT. SNP

Redaksi Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice

Redaksi Jambi

Kejaksaan Negeri Jambi Mengikuti Rapat Koordinasi Dalam Rangka Rencana Relaksasi Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Redaksi Jambi