Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR – 03/ M.5.3 /L.2/08/2022 RESTORATIF JUSTICE PERKARA NARKOTIKA PERTAMA DI JAWA TIMUR

SIARAN PERS
Nomor: PR – 03/ M.5.3 /L.2/08/2022

RESTORATIF JUSTICE PERKARA NARKOTIKA PERTAMA DI JAWA TIMUR

BAHWA PADA HARI INI RABU TANGGAL 3 AGUSTUS 2022 TELAH DILAKUKAN EKSPOSE PERKARA NARKOTIKA DI HADAPAN BAPAK JAM PIDUM YANG DIAJUKAN OLEH KAJARI TRENGGALEK MELALUI KAJATI JATIM UNTUK DIMOHONKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN DENGAN MENERAPKAN KEADILAN RESTORATIF TERHADAP TERSANGKA P.E Bin G YANG KORBAN PENGGUNA NARKOTIKA UNTUK DILAKUKAN REHABILITASI, DIMANA INI ADALAH PERKARA NARKOTIKA PERTAMA YANG DISETUJUI OLEH PIMPINAN UNTUK DIHENTIKAN PENUNTUTANNYA DAN TERHADAP TERSANGKA AKAN DILAKUKAN REHABILITASI DI PUSAT THERAPY DAN REHABILITASI NAPZA MITRA ADHYAKSA PEMROV JATIM.

PERKARA TERSEBUT BERASAL DARI POLRES TRENGGALEK, TERSANGKA P.E BIN G BERUSIA 27 TAHUN, OLEH PENYIDIK DIKENAKAN PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UURI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DENGAN ANCAMAN PIDANA PALING LAMA 4 TAHUN

KRONOLOGIS PERKARANYA :
* – BAHWA PADA AWALNYA TERSANGKA PADA HARI SABTU TANGGAL 28 MEI 2022 SEKIRA PUKUL 15.30 WIB DATANG KERUMAH TEMANNYA DI DESA WONOCOYO KECAMATAN PANGGUL KABUPATEN TRENGGALEK UNTUK MENGANTAR UANG UPAH HASIL KERJA DI PELELANGAN IKAN (TPI), SESAMPAINYA DIRUMAH TEMANNYA TERSEBUT TERSANGKA MELIHAT TEMANNYA SEDANG MENGHISAP /MENGKONSUMSI SABU-SABU DARI ALAT HISAP SABU-SABU,PADA SAAT ITULAH TEMAN TERSANGKA MENAWARI TERSANGKA UNTUK IKUT MENGKONSUMSI/MENGHISAP SABU-SABU, SELANJUTNYA TERSANGKA IKUT MENGHISAP SABU-SABU YANG SEDANG DIHISAP ATAU DIKONSUMSI OLEH TEMANNYA TERSEBUT SEBANYAK 2 (DUA) KALI HISAPAN SECARA BERGANTIAN.
* – BAHWA PADA SAAT TERSANGKA DAN TEMANNYA SEDANG MENGHISAP SABU-SABU TERSEBUT TIBA-TIBA DITANGKAP OLEH PETUGAS RESKOBA POLRES TREGGALEK.
* – BAHWA SABU-SABU YANG SEDANG DIKONSUMSI OLEH TERSANGKA TERSEBUT MILIK TENMANNYA DAN BUKAN MILIK TERSANGKA.
* – BAHWA PADA SAAT DILAKUKAN PENANGKAPAN TERSEBUT, DARI TERSANGKA PETUGAS MENYITA BARANG BUKTI BERUPA :1 (SATU) BUAH HAND PHONE MERK XIOMI NOTE 9 PRO WARNA PUTIH DENGAN SIM CARD 0822XXXXXXXX DENGAN IMEI 1 864XXXXXXXXXXXX DAN IMEI 2 864XXXXXXXXXXX.
* – UNTUK TEMAN TERSANGKA DISEPLIT DALAM BERKAS PERKARA YANG TERPISAH DAN DIKENAKAN PASAL YANG BERBEDA KARENA YANG BERSANGKUTAN JUGA SELAIN MENGGUNAKAN NARKOBA JUGA IKUT MENJUAL DENGAN ANCAMAN PIDANA DI ATAS 5 TAHUN
* – BAHWA SESUAI DENGAN HASIL PEMERIKSAAN URINE TERSANGKA YANG DILAKUKAN OLEH BNN TRENGGALEK ,SURAT NOMOR KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN NARKOTIKA NOMOR : SKHPN-12/V/35-3/2022/BNNK-TGLK TANGGAL 29 MEI 2022 DENGAN HASIL TES TERSANGKA /KILEN P.E BIN G MENGANDUNG AMPHETAMINE DAN METHAMPHETAMINE.

SETELAH MENERIMA TAHAP II, TIM JPU MELAKUKAN PROFILING TERHADAP TERSANGKA, DIMANA SECARA ADMINISTRATIF TERSANGKA TINGGAL DI DUSUN. KRAJAN RT 2 RW 1 DS. GAYAM KEC. PANGGUL KAB. TRENGGALEK, NAMUN DALAM KESEHARIAN TERSANGKA TINGGAL DI DESA NGLEBENG KEC. PANGGUL KAB. TRENGGALEK, PEKERJAAN TERSANGKA ADALAH BURUH SERABUTAN (TIDAK TETAP) DAN KEHIDUPAN KELUARGANYA DALAM KATEGORI TIDAK MAMPU, KEMUDIAN JAKSA SELAKU FASILITATOR MENDATANGI KELUARGA TERSANGKA DAN MELIHAT SECARA LANGSUNG KEHIDUPAN KESEHARIAN TERSANGKA, TERMASUK MEWAWANCARAI ORANG TUA DAN ANGGOTA KELUARGA TERSANGKA; PERANGKAT DESA (SEKRETARIS DESA) GAYAM KECAMATAN PANGGUL KAB.TRENGGALEK; KETUA RT (RUKUN TETANGGA) DSN. KRAJAN DESA GAYAM KECAMATAN PANGGUL KABUPATEN TRENGGALEK.
BAHWA HASIL WAWANCARA YANG TELAH DILAKUKAN OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM PADA HARI KAMIS TANGGAL 28 JULI 2022 KEPADA ORANG TUA TERSANGAKA, PERANGKAT DESA (SEKRETARIS DESA) GAYAM KECAMATAN PANGGUL KABUPATEN TRENGGALEK DAN KETUA RT:
TERSANGKA P.E BIN G MEMILIKI PERILAKU YANG BAIK DALAM MASYARAKAT DAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HUKUM.

ALASAN PERMOHONAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
* • TERSANGKA HANYA SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOBA UNTUK DIRI SENDIRI.
* • TERSANGKA ADA KETERGANTUNGAN UNTUK PEMAKAIAN NARKOBA.
* • TERSANGKA TIDAK BERPERAN SEBAGAI PRODUSEN, BANDAR, PENGEDAR, DAN KURIR TERKAIT JARINGAN GELAP NARKOTIKA
* • TERSANGKA BUKAN RESDIVIS KASUS NARKOTIKA
* • TERSANGKA TIDAK PERNAH DIMASUKKAN DALAM DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)
* • BARANG BUKTI YANG SEDANG DIHISAP TERSANGKA BERSAMA TEMANNYA , ADALAH MILIK TEMANNYA TERSANGKA YANG PERKARANYA DIPISAH
* • ORANG TUA TERSANGKA MENYETUJUI AGAR TERHADAP TERSANGKA DILAKUKAN REHABILITASI DAN APABILA SETELAH SELESAI MELAKSANAKAN REHABILITASI, ORANG TUANYA MENYATAKAN SANGGUP DAN SIAP MEMBINA TERSANGKA KEMBALI MENJADI ORANG YANG BAIK
* • SUDAH ADA HASIL ASESSMEN DARI TIM ASESSMENT BNNK KAB. TRENGGALEK DAN TIM DOKTER YANG MENYATAKAN DAN KESIMPULANNYA TERHADAP TERSANGKA LAYAK UNTUK DIREHABILITASI.

Surabaya, 03 Agustus 2022
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

 

Dr. MIA AMIATI, SH. MH.

The post SIARAN PERS Nomor: PR – 03/ M.5.3 /L.2/08/2022 RESTORATIF JUSTICE PERKARA NARKOTIKA PERTAMA DI JAWA TIMUR appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Terpidana HUSRI AMINUDDIN ALS UDIN

Redaksi Jatim

2 Perkara Penyalahgunaan Narkotika dan 3 Perkara Oharda di Setujui Untuk Restorative Justice Mandiri

Redaksi Jatim

Kajati Jatim Menjadi Narasumber Pada “Rapat Koordinasi Nasional Forum Wakil/Pembantu Rektor Ii Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia”

Redaksi Jatim