Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR – 25 / M.5/Kph.4/10/2022

SIARAN PERS
Nomor: PR – 25 / M.5/Kph.4/10/2022

Pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 Wib, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima 3 (tiga) berkas Perkara Tragedi Kanjuruan yaitu :

1. Tersangka AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2. Tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Bahwa untuk Meniliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 (lima belas) Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 (empat belas) hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan terssangka dan barang bukti.

Bahwa Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.

Surabaya, 25 Oktober 2022

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

  • FATHUR ROHMAN, SH. MH.

The post SIARAN PERS Nomor: PR – 25 / M.5/Kph.4/10/2022 appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

KEGIATAN ANGJANGSANA SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN KEPADA PENSIUANA DILINGKUNGAN KEJAKSAAN RI

Redaksi Jatim

Wakajati Jatim Menghadiri Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus di Gedung Negara Grahadi

Redaksi Jatim

Aswas Sampaikan Pentingnya Menjaga Disiplin Dan Kebersihan

Redaksi Jatim