Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara lebih cepat, tepat, dan profesional, sebagaimana tercermin dalam 6 area perubahan Kejaksaan yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja.
Demikian beberapa hal yang di sampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTimur, DR. Mohamad Dofir, SH., MH. pada awal materi dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kejati dengan dihadiri oleh Kajati, Wakajati, para Asisten, Kabag TU, koordinator serta di hadiri oleh Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (WBK/WBBM) Kejati Jatim pada hari Selasa, 25 Mei 2021.
Kajati Jatim menambahkan bahwa, Hakikat Pembangunan Zona Integritas adalah Membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokasi secara baik sehingga mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan Kejaksaan oleh karena itu, Pembangunan Zona Integritas dilakukan dengan membangun seluruh pada tingkat unit kerja K/L dan Kejaksaan sebagai unit menuju WBBM.
Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga banyak membahas secara tajam tentang draft Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas menuju WBK/WBBM Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.