Pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 pukul 10.00 Wib bertempat di Rutan Klas I Surabaya /Rutan Medaeng telah dilakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum dimana untuk menangani perkara ini telah di tunjuk 6 (enam) Jaksa.
Pada saat tahap II selain Tersangka MSAT , Jombang, 39 thn, laki laki, indonesia, Ds. Sidokaton, Kec. Kudu, Kab. Jombang, juga diserahkan pula barang bukti sebanyak 45 (empat puluh lima) item berbagai jenis.
Setelah dilakukan Tahap II, tersangka MSAT tetap ditahan di Rutan Klas I Surabaya dan selanjutnya pada hari ini juga JPU melimpahkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dakwaan :
Ke satu Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP ( ancaman maksimal 12 tahun ) Atau
Ke dua. Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP (ancaman maksimal 9 th ) Atau
Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP . (ancaman maksimal 7 Th)
Tempat sidang dialihkan dari PN. Jombang ke PN. Surabaya berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 170/KMA/SK/V/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Surabaya, 08 Juli 2022
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
FATHUR ROHMAN, SH. MH.
The post TAHAP II PERKARA TERSANGKA MSAT CABUL JOMBANG appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.