4 Mei 2023, Pukul 13.00 WIB, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara An. Tersangka Drs. Sugiyono, M.P.d Eks Kepala Sekolah SMAN 8 Kota Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tentang suap dan gratifikasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen WESLI SIRAIT, S.H., M.H menjelaskan bahwa kronologi tersangka menerima siswa/siswi baru melalui di luar jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online baru tahun ajaran 2021/2022 dari yang mana kuota tersedia hanya 342 siswa tetapi tersangka menambah kuota 120 secara ilegal dengan total menjadi 462 siswa/siswi.
“Selanjutnya 120 siswa ilegal itu pun dibagi menjadi dua kelas yakni, X IPA B1 dan X IPA B2 dengan jam belajar yang berbeda dari siswa lainnya. Mereka masuk kelas sore atau non reguler dengan tersangka sendiri sebagai pengajar dibantu beberapa guru honorer. Para siswa itu ternyata tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tersangka hanya mendaftarkan siswa ilegal itu di PKBM SAS Melati. Dari situlah kasus tersebut terungkap” jelas Kasi Intel
Perbuatan Tersangka Drs. Sugiyono, M.P.d disangka melanggar:
Primair | : | Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Subsidair | : | Subsidiair Pasal 12a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
Setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tersangka dibawa Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk dilakukan penahanan dan selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.