Jaksa Menyapa
Kejati Sulut

Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI.

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan),  Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.

 

Demikian rilis Nomor: PR – 379/087/K.3/Kph.3/02/2023 Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. KETUT SUMEDANA.

Sumber : https://lpkrinews.id/tanggapan-atas-putusan-majelis-hakim-dalam-perkara-tragedi-stadion-kanjuruhan-malang/

The post Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang appeared first on Kejaksaan TInggi Sulawesi Utara.

Sumber : Kejati Sulut

Related posts

kegiatan Puldata dan Pulbaket dan Pemetaan terhadap Potensi Kerawanan Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT) Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Sulawesi Utara yang di pimpin oleh Kepala Subdirektorat Politik pada Direktorat Idiologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan pada Jamintel Kejagung RI Mohammad Rawi, SH.,MH

Redaksi Sulut

Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.,MH.,CGCAE selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut di Dampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH.,MH, Koordinator Anthoni Nainggolan, SH.,MH, Dan Para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ)

Redaksi Sulut

ASWAS KEJATI SULUT BERSAMA TIM KUNJUNGI KEJARI BOLMUT

Redaksi Sulut