Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Terkait dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang terhadap Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI dan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI.

Sementara untuk vonis pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HARIS (1 tahun 6 bulan), Terdakwa SUKO SUTRISNO (1 tahun), dan Terdakwa HASDARMAWAN (1 tahun 6 bulan),  Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.

 

Demikian rilis Nomor: PR – 379/087/K.3/Kph.3/02/2023 Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. KETUT SUMEDANA.

Sumber : https://lpkrinews.id/tanggapan-atas-putusan-majelis-hakim-dalam-perkara-tragedi-stadion-kanjuruhan-malang/

The post Tanggapan Atas Putusan Majelis Hakim Dalam Perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang appeared first on Kejaksaan TInggi Sulawesi Utara.

Sumber : Kejati Sulut

Related posts

KAJATI SULUT BUKA KEGIATAN FORUM KOORDINASI PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KEPATUHAN BPJS KESEHATAN SULUT SECARA VIRTUAL

Redaksi Sulut

Asisten Bidang Tindak Pidana Militer Elly Sumampouw, SH, Memimpin Apel Kerja pagi yang dilaksanakan setiap hari Senin

Redaksi Sulut

Wakajati Sulut Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Benchmarking Lembaga Administrasi Negara di Sydney

Redaksi Sulut