
Padang JM.com– Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) telah menuntut 2 Terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana subsidi Bus Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun anggaran 2021 yakni Poppy Irawan dan Teddy Alfonso, Selasa, 3/3/2026.
Dalam persidangan itu 2 Terdakwa telah ditahan oleh penyidik dan diketahui selama proses penyidikan terdapat pengembalian keuangan negara mencapai 86,4 juta rupiah dan disita 1 (satu) unit dump truck molen.
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum Eka Dharma dengan tegas menuntut Terdakwa secara terpisah yakni untuk Poppy yang saat itu menjabat selaku Dirut Perumda PSM dituntut 7 tahun dan 6 bulan pidana penjara serta dikenakan membayar uang pengganti sejumlah 3,1 miliar rupiah dikurangi uang pengganti yang telah disita 32,4 juta rupiah.
Sedangkan untuk Terdakwa Teddy Alfonso yang saat itu bertindak selaku supervisior akuntan pada Perumda PSM dituntut 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara, serta dikenakan membayar uang pengganti sejumlah 491 juta rupiah dengan memperhitungkan pengembalian sebelumnya sejumlah 54 juta rupiah.
Atas perbuatannya para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mana pasal tersebut mengalami perubahan dari Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang ditunda 1 minggu untuk memberikan kesempatan para terdakwa membuat nota pembelaan (pledoi).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Benyamin Arsis membenarkan jika Jaksa telah menuntut 2 orang terdakwa kasus korupsi subsidi bus trans padang dengan tuntutan yang bervariatif sesuai kejahatan yang ia lakukan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah selaku pejabat publik baik itu Dirut Perumda dan Auditornya telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah yakni korupsi pada sektor hajat hidup orang banyak. “Terdakwa Poppy dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan Terdakwa Teddy Alfonso dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, selanjutnya sidang ditunda 1 minggu untuk memberikan kesempatan para terdakwa membuat nota pembelaan/ pledoi” jelasnya. (cr7)
