Jaksa Menyapa
Berita Berita Utama

TERKAIT RUMUSKAN UU KEJAKSAAN, JOKOWI APRESIASI KERJA KOMJAK

INDONESIATODAY.CO.ID, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi capaian kinerja Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia (KKRI) selama tahun 2021, khususnya terhadap keterlibatan dan kontribusi KKRI dalam penyusunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Sebagai bagian upaya KKRI dalam rangka penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam rilisnya, Minggu (12/6/2022).
Jokowi berharap agar KKRI dapat terus bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan aktif melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, serta memberikan rekomendasi yang objektif dan proposional terhadap kinerja dan perilaku Jaksa.

Kemudian, juga mengawasi pegawai Kejaksaan guna tercapainya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.

“KKRI juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, membangun citra positif organisasi, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat guna menjadi lembaga pengawas Kejaksaan yang mandiri dan terpercaya,” kata Ketut.
Apresiasi Presiden disampaikan melalui Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: B.0250/Seskab/Polhukam/06/2022 pada 06 Juni 2022 perihal Apresiasi atas Kinerja KKRI pada Tahun 2021.

Diketahui, Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas Komisi Kejaksaan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Melansir dari laman resmi Komisi Kejaksaan, terdapat empat tugas penting, yaitu:

Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan,

Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan

Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti. []

Sumber : Komisi Kejaksaan

Related posts

Ketua Komjak RI Kunjungi Kejati Babel Berikan ‘Wejangan Ampuh’

jaksamenyapa

Netralitas Jaksa Jelang Pemilu 2024 tak Dapat Ditawar

jaksamenyapa

Staf Khusus Ketua Komisi Kejaksaan, Lulus Cumlaude di FH UI

jaksamenyapa