Jaksa Menyapa
Pilihan Redaksi

Terlibat penganiayaan, Ibu dan Anak di Sarolangun akhirnya bebas hukuman

Senin 26 Juni 2023 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di lantai 2 ruang vicon, Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidum dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti video conference dengan JAMPidum Fadil Zumhana dan Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap 2 Terdakwa di Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Pada perkara tersebut Terdakwa Darmia dan Sindi dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUPH tentang tindak pidana Penganiayaan.

Penganiayaan itu bermula Terdakwa Darmia sakit hati dengan ucapan keluarga Korban Jarinah sehingga Terdakwa Darmia menyerang Jarinah. Saat itu langsung terjadi aksi saling tarik menarik rambut. Melihat kejadian tersebut Terdakwa Sindi mencoba mengejar Terdakwa Darmia dan Korban Jarinah namun tidak bisa sehingga membuat Terdakwa Sindi memukul Korban Jarinah hingga masuk kedalam parit.

Dari kejadian tersebut pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun telah melakukan mediasi antara Korban dan Terdakwa sehingga didapatkan kesepakatan damai antar kedua belah pihak. Atas dasar perdamaian maka Pimpinan mensetujui untuk menghentikan Penuntutannya, karena Terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan Korban, mendapatkan respon positif dari masyarakat dan para Terdakwa memenuhi syarat untuk dilakukan Restoratif Justice.

Kajati Jambi Elan Suherlan berpesan pada Kajari Sarolangun agar para Terdakwa diberikan surat keterangan penghentian penuntutannya dan dibina supaya lebih bersikap sabar “sampaikan pada Terdakwa untuk bersikap sabar dan jangan diulangi kembali perbuatan penganiayaan ini” jelas Elan Kajati Jambi.