Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

“Tidak Ada Tempat Yang Aman Untuk Bersembunyi Bagi DPO !”

Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengamanan dan pelaksanaan eksekusi (penangkapan) terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) purnakaryawan PT. PLN (Persero), Ir. Budiman pada hari Senin (20/12/2021).

Penangkapan dan Pengamanan yang bertempat di Jl. Raya Janti Banguntapan, Bantul, Yogyakarta tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Terpidana diamankan dan ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.35 K/Pid. Sus/2013 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan tanah untuk gardu induk PT PLN (Persero) di Desa Boro, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur pada 2007 silam. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil membekuk pelaku setelah beberapa hari melakukan pengintaian di daerah Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.

Atas perbuatannya, purnakaryawan PT PLN (Persero) tersebut kini telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Wirogunan, Yogyakarta dengan empat tahun masa hukuman serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi DPO !”

BRAVO TIM TABUR KEJARI SIDOARJO !

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Hasil Pelaksanaan MOU Dalam Bentuk Bantuan Hukum Non Litigasi Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Redaksi Jatim

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Sita Uang Rp1,85 M dari Perumda Delta Tirta Terkait Kasus Korupsi Pasang Baru

jaksamenyapa

Selamat Hari Keadilan Sosial Sedunia

Redaksi Jatim