Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama dengan Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pengamanan dan pelaksanaan eksekusi (penangkapan) terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) purnakaryawan PT. PLN (Persero), Ir. Budiman pada hari Senin (20/12/2021).
Penangkapan dan Pengamanan yang bertempat di Jl. Raya Janti Banguntapan, Bantul, Yogyakarta tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Terpidana diamankan dan ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.35 K/Pid. Sus/2013 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan tanah untuk gardu induk PT PLN (Persero) di Desa Boro, Kec. Tanggulangin, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur pada 2007 silam. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil membekuk pelaku setelah beberapa hari melakukan pengintaian di daerah Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Atas perbuatannya, purnakaryawan PT PLN (Persero) tersebut kini telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Wirogunan, Yogyakarta dengan empat tahun masa hukuman serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-.
“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi DPO !”
BRAVO TIM TABUR KEJARI SIDOARJO !