Jaksa Menyapa
Berita Berita Utama

Tiga Kali Komjak Diapresiasi Presiden Jokowi Atas Capaian Kinerja

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) kembali mendapatkan apresiasi dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) atas capaian kinerjanya

Radarpenanews.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) kembali mendapatkan apresiasi dari
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) atas capaian kinerjanya. Apresiasi ini merupakan yang ke tiga kali sejak 2020 hingga 2022.
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), Barita Simanjuntak mengatakan apresiasi ini salah satunya yakni keterlibatan dan kontribusi KKRI dalam penyusunan UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Apresiasi itu disampaikan melalui Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: B.0250/Seskab/Polhukam/06/2022 pada 06 Juni 2022 perihal Apresiasi atas Kinerja KKRI pada Tahun 2021.
“Jadi ini yang ke tiga (apresiasi), apapun yang kita (KKRI) kerjakan selalu memberikan laporan dan ini bentuk transparansi kinerja,” katanya di Kantor KKRI, Jakarta, Selasa (14/6).
Dia menjelaskan penyusunan UU No 11 Tahun 2021 merupakan upaya KKRI dalam rangka penyempurnaan organisasi dan tata kerja serta peningkatan kinerja Kejaksaan. Selain itu, kata Barita, Apresiasi akan memacu KKRI untuk bekerja lebih maksimal lagi untuk menjalankan tugas dan fungsi.
Menurutnya, kinerja KKRI yang saat ini mendapat apresiasi tidak lepas dari dukungan Kejaksaan yang telah membuka ruang untuk KKRI dalam menjalakan tugasnya. “tanpabdukungan Kejaksaan tentu Komisi Kejaksaan akan sulit dalam melaksanakan tugas dan amanahnya,” tegasnya.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Semedana mengatakan Presiden berharap agar KKRI dapat terus bersinergi dengan Kejaksaan Agung dan aktif melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian, serta memberikan rekomendasi yang objektif dan proposional terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan guna tercapainya Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel.
“KKRI juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja, membangun citra positif organisasi, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat guna menjadi lembaga pengawas Kejaksaan yang mandiri dan terpercaya,” katanya.
Diketahui, Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas Komisi Kejaksaan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011. Melansir dari laman resmi Komisi Kejaksaan, terdapat empat tugas penting, yaitu:
Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.
Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti. (Rpn/aa)

Sumber : Komisi Kejaksaan

Related posts

Pada tanggal 16 Desember 2021 Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA, menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak di Ruang Ketua Komisi Kejaksaan RI

jaksamenyapa

“Optimalisasi Penerapan Restorative Justice Sebagai Upaya Penegakan Hukum Yang Humanis dan Memedomani Prinsip Keadilan Serta Hati Nurani”

jaksamenyapa

Staf Khusus Ketua Komisi Kejaksaan, Lulus Cumlaude di FH UI

jaksamenyapa