Kamis, (9/12/2021), Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Tim Penuntut
Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung melakukan penahanan terhadap Tersangka LAF
alias Ludy dan Tersangka ER alias Etty.
Kedua Tersangka dilakukan penahanan setelah Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Sulut melakukan penyerahan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ET alias Etty beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum.
Adapun identitas kedua Tersangka adalah sebagai berikut:
Tersangka I:
Nama : LAF alias Ludy
Tempat Lahir : Gresik
Umur/Tgl Lahir : 52 tahun / 17 Juli 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Alamat : Desa Matungkas Jaga V Kabupaten Minahasa Utara
Pekerjaan : Karyawan BUMN (Mantan Kepala Cabang PT. Perikanan
Nusantara Bitung Tahun 2017/2018)
Pendidikan : SMA
Tersangka II:
Nama : ER alias Etty
Tempat Lahir : Manado
Umur/Tgl Lahir : 59 Tahun / 26 Agustus 1962
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Budha
Alamat : Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga Kota
Bitung
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA
Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan oleh Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
adalah sebanyak 262 (dua ratus enam puluh dua) item yang terdiri dari 260 (dua ratus enam puluh)
item berupa dokumen dan 2 (dua) item berupa 2 (dua) bidang tanah yaitu 1 (satu) bidang tanah
Sertifikat Hak Milik Nomor 573 seluas 12.739 m2 dan 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Milik
Nomor 572 seluas 12.472 m2, keduanya atas nama Tersangka II ER alias Etty, terletak di
Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Aset tanah tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 36/Pidsus/TPK/2021 tanggal 3 November 2021 dan Surat
Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara No.Print-885/P.1/Fd.1/11/2021 tanggal 2 November 2021.
Bahwa kedua aset tanah yang disita oleh penyidik telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Damianus Ambur & rekan, senilai Rp. 10.036.800.000,- (sepuluh miliar tiga puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) untuk nilai pasarnya dan Rp. 7.026.000.000,- (tujuh miliar dua puluh enam juta rupiah) untuk nilai likuidasi.
Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka ER
alias Etty dan tersangka LAF alias Ludy, berawal pada tahun 2017, PT. Perikanan Nusantara
(Perinus) Cabang Bitung bekerjasama dengan PT. Etmico Makmur Abadi Bitung melalui Nota
Kesepahaman Nomor: DIR/2/Keu/081/XI/2017 antara PT. Perikanan Nusantara (Perinus) yang
diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT. Etmico Makmur Abadi oleh
tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari
nelayan.
Bahwa perjanjian tersebut hanya dilakukan oleh tersangka 1 (satu) LAF alias Ludy dan
tersangka 2 (dua) ER alias Etty sebagai sarana untuk memperoleh uang dari PT. Perikanan
Nusantara, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 28.784.740.727,00
(dua puluh delapan milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu tujuh
ratus dua puluh tujuh rupiah).
Bahwa diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar hutang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dll. Perbuatan Tersangka LAF alias Ludy dan Tersangka ER alias Etty diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dan ditambah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka LAF alias Ludy dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : Print – 1632/P.1.14/Ft.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021, dan Tersangka ER
alias Etty dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri
Bitung Nomor : Print – 1630/P.1.14/Ft.1/12/2021tanggal 09 Desember 2021.
Kedua tersangka diterima oleh Tim Penuntut Umum yaitu Andi Usama Harun, S.H., M.H., Sinrang, S.H., M.H.,
Pingkan W. I. Gerungan, S.H., M.H., Jasmin Samahati, S.H., M.H., Ollivia L. Pangemanan, S.H., M.H., Stefi S. Tatilu, S.Pd., S.H., M.H., dan Mita Ropa, S.H., M.H. Dan selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung dari tanggal 9 Desember 2021 – 28 Desember 2021 di Rutan Polda Sulut.