Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

Tim Penyidik Satgassus P3TPK Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen

Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin-822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Surabaya sehubungan dengan Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera.

Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penggeledahan tersebut telah mengamankan beberapa dokumen yang dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka yakni AK, HAS, dan SI terhadap kasus dugaan kredit fiktif kurang lebih Rp 50 milliar di sebuah bank BUMN Cabang Gresik, Jawa Timur dan saat ini kegiatan Penyidikan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Sesuai dengan kewenangannya yang diatur di dalam KUHAP, Tim Penyidik telah melakukan beberapa upaya paksa (Penahanan dan Penggeledahan).

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Tim Penyidik Geledah Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika

Redaksi Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Jangan Berikan Ruang Gerak Mafia Tanah yang Melemahkan Wibawa Pemerintah”

Redaksi Jatim

Kajati Jatim Ikuti Rapat Pokja Pada Forum Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024

Redaksi Jatim