Jakarta, jaksamenyapa.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Terpidana yang diamankan, yaitu Vinna Sencahero, perempuan berusia 54 tahun asal Surabaya. Ia ditangkap di Mall Arrasa BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 13.39 WIB.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016, menyatakan bahwa terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Vinna Sencahero dengan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan yaitu sebesar Rp3.033.911.520, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam DPO,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Minggu (17/9/2023).
Pada saat diamankan, Vinna Sencahero bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Windhu Sugiarto menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkasnya. (jm)