Pada Hari ini, Selasa 01 Agustus 2023, sekitar jam 12.20 WIB bertempat di jl Brigjen Katamso, Waru Sidoarjo. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya berhasil menangkap 2 Orang DPO dari Kejaksaan Negeri Surabaya atas nama Budi Santoso (51) dan Ir. Klemens Sukarno Candra (51) keduanya merupakan pelaku tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000.000,- (dua belas milyar rupiah).
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 131 K/ Pid/2020, bahwa Saudara Budi Santoso dan Saudara Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan, menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan. Oleh karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan selalu menghindar, sehingga yang bersangkutan ditetapkan dan masuk dalam DPO sejak Tahun 2020.
Setelah DPO diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bersama Tim Intelijen Kejari Surabaya, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan test covid-19 dengan kesimpulan Sehat dan Negatif Covid-19.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Terpidana Budi Santoso dan Terpidana Klemens Sukarno Candra dibawa ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print -755/M.5.10/Eoh.3/05/2023 dan para terpidana dijebloskan ke dalam penjara Lembaga Permasyarakatan Klas I A Medaeng Sidoarjo.
Bahwa eksekusi yang dilakukan Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut sudah inkracht, kalaupun para terpidana mengajukan upaya hukum luar biasa, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi.
@kejaksaan.ri
#kejatijatim #dpo #korupsi #penggelapan #pidum #pidsus