Jaksa Menyapa
Berita Kalbar

TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA (KPBJ) PADA SALAH SATU BANK DI BENGKAYANG TAHUN ANGGARAN 2018. ATAS NAMA TERSANGKA MK

Pada hari Jumat, 20 Agustus 2021, penyidik tindak pidana khusus kejati kalbar, menahan tersangka MK, selaku Direktur CV Bung Baratak, perusahaan pemohon dan penerima Kredit Pengadaan Barang/Jasa di Salah satu Bank di Bengkayang bersama-sama dengan Saudara M. YUSUF mempersiapkan dokumen-dokumen kontrak, SPK dan mengurus permohonan kredit dengan jaminan SPK atas atas nama CV. BUNG BARATAK yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Tersangka menandatangani SPK dan dokumen-dokumen lainnya yang isinya direkayasa / fiktif dimana didalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (Penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan. Namun pembayaran/pengembalian uang kredit tidak bisa dilaksanakan karena proyek tersebut (SPK dan DIPA) fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 8.238.743.929,12 (delapan milyar dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus dua puluh Sembilan rupiah koma dua belas sen).
Tersangka (MK) selaku Direktur CV. BUNG BARATAK menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 359.400.000,- (tiga ratus lima puluh Sembilan juta empat ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) paket pekerjaan dan tersangka belum mengembalikan kerugian Negara.

Bahwa berawal, terdapat 31 (tiga puluh satu) perusahaan (74 paket pekerjaan) memperoleh Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) di salah satu Bank di Bengkayang. Masing-masing perusahaan mengajukan kredit dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditandatangani oleh HERRY MURDIYANTO, BcHk, SE yang seolah-olah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (sudah diputus PN / Incracht), Drs. SUPRIYANO (1 SPK) dan Ir. GUNARSO (73 SPK) selaku Pengguna Anggaran Kemendes PDTT dan pihak perusahaan yang bersangkutan, di dalam SPK dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT) No. 0689/060-01.2.01/29/2018 TA 2018.

STATEMEN KAJATI KALBAR DR. MASYHUDI. SH. MH.
“ Bahwa penanganan perkara Korupsi menjadi prioritas dan didahulukan dan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ini mrpk bentuk komitmen, untuk mewujudkan kepastian, keadilan dlm penegakan hukum dan menunjukkan letegasan dan tidak pandang bulu thd siapa saja pelaku tindak pidana perkara korupsi yg merugikan keuangan dan merusak perekonomian negara dan mengacaukan pembangunan “

Sumber : Kejati Kalimantan Barat

Related posts

Vaksin Ke-2 Di Kejati Kalbar

Selamat Tahun Baru 2022

Dirgahayu Persatuan Jaksa Indonesia yang ke 28 Tahun 2021 15 Juni 2021