Jaksa Menyapa
Jaksa Menyapa Kejati Jambi

“Tolak Vaksin Bisa Dipidana?”, Kejati Jambi Imbau Warga Patuhi Undang-Undang

Angkat Tema “Tolak Vaksin Bisa Dipidana?”, Kejati Jambi Imbau Warga Patuhi Undang-Undang
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany bersama dengan Kalabkes Provinsi Jambi Nurlaini dalam Program dialog interaktif Jaksa Menyapa kembali disiarkan melalui RII Jambi channel 88,5 MHz Kamis (21/1) pukul 15.00-16.00 WIB.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Program dialog interaktif Jaksa Menyapa kembali disiarkan melalui RII Jambi channel 88,5 MHz Kamis (21/1) pukul 15.00-16.00 WIB. Tema yang diangkat kali ini adalah “Tolak Vaksin Bisa Dipidana?”

Lexy Fatharany (Kasi Penkum Kejati Jambi) dan Nurulaini (Kepala Laboratorium Kesehatan Provinsi Jambi) bertindak sebagai narasumber dan dipandu penyiar Ansori.

Nurlaini menyampaikan bahwa sejak 13 Januari 2021 Presiden Joko Widodo sudah divaksin. “Dilanjut seluruh Forkopimda Provinsi Jambi, Pemkot Jambi dan Pemkab Muarojambi sudah divaksin dan totalnya mencapai 12.000-an dengan rincian tenaga kesehatan yang terbanyak,” paparnya.

“Hingga siaran ini dilaksanakan kami Pemerintah dan Satgas Covid 19 belum menerima laporan adanya keluhan atau sakit dan kematian akibat selesai divaksin,” lanjut nurlaini.

Program dialog interaktif Jaksa Menyapa kembali disiarkan melalui RII Jambi channel 88,5 MHz Kamis (21/1) pukul 15.00-16.00 WIB.
Program dialog interaktif Jaksa Menyapa kembali disiarkan melalui RII Jambi channel 88,5 MHz Kamis (21/1) pukul 15.00-16.00 WIB. (Istimewa)

Vaksin yang di berikan memang bermerek Sinovac ini sama dengan yang digunakan presiden dan sudah distribusikan hingga Pemkab Muarojambi.

Sementara peran jaksa sendiri adalah melakukan sosialisasi berupa himbauan menggunakan mobil keliling dari tanggal 10-13 januari 2021 di wilayah Kota Jambi seperti yang disampaikan oleh Lexy.
“Kami sampaikan jika vaksin ini aman, halal dan suci dan sudah disampaikan oleh MUI serta BPOM sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi, bahkan tadi disampaikan belum ada gejala dari orang yang pertama divaksin,” ujar Lexy.

Terkait adanya berita hoax dan penolakan vaksinasi memang banyak ditemui. Namun setelah ditanya lebih lanjut alasannya banyak yang menginginkan merk selain sinovac.

“Jika kita memperhatikan hukum di Indonesia, apabila ada orang yang menolak divaksin memang bisa dipidana, karena tujuan hukum sendiri membuat orang patuh, terkait pidananya ada pidana kurungan dan denda sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang mengatur barangsiapa yang menghalangi penanggulangan wabah maksimal pidana penjara 1 tahun dan denda 1 juta rupiah.

Hingga saat ini Pemprov maupun Pemko/ Pemkab di Jambi belum membuat aturan perda tentang hukuman itu, juga tidak perlu membuatnya karena sudah ada undang undang yang mengaturnya,” tutup Lexy. (Rth)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Angkat Tema “Tolak Vaksin Bisa Dipidana?”, Kejati Jambi Imbau Warga Patuhi Undang-Undang, https://jambi.tribunnews.com/2021/01/21/angkat-tema-tolak-vaksin-bisa-dipidana-kejati-jambi-imbau-warga-patuhi-undang-undang.
Editor: Edmundus Duanto AS

The post “Tolak Vaksin Bisa Dipidana?”, Kejati Jambi Imbau Warga Patuhi Undang-Undang appeared first on KEJAKSAAN TINGGI JAMBI.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Profesional, dan Bermartabat yang Selalu Berlandaskan Hati Nurani

Redaksi Jambi

Focus Group Discussion (FGD) tentang Penguatan Lembaga Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia.

Redaksi Jambi

Perkara Tindak Pidana Pajak Rp. 2.5 M Ditahan Jaksa

Redaksi Jambi