Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

VAKSINASI BOOSTER KELUARGA BESAR KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Surabaya – Demi memutus rantai penyebaran virus Covid -19 varian baru jenis omicron menjadi tantangan baru bagi pejabat pemerintah dan masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan khususnya diwilayah Jawa Timur. Kamis (3/2/2022)

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengadakan vaksinasi dosis ke 3 untuk seluruh pegawai dan keluarga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang bertempat di halaman Kejati Jatim. Dilihat dari data pendaftaran vaksinasi kali ini sejumlah 446 orang.

Dimana acara vaksinasi kali ini Kejati Jatim kerjasama dengan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai wujud dari tanggung jawab dan bakti kepada bangsa dan negara, serta medukung pemerintah dalam percepatan akselerasi program vaksinasi nasional untuk menanggulangi penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.

Dalam sambutan Kajati Jatim menyampaikan bahwa saat ini Virus COVID 19 telah mengalami beberapa kali mutasi di berbagai negara sehingga muncul varian baru yang telah menyebar diantaranya varian delta dan yang terbaru saat ini adalah varian omicron.

Ciri-ciri dari varian omicron memicu gejala ringan seperti flu biasa, batuk dan demam dengan tingkat penularan yang cepat. Kasus omicron di Indonesia terus melonjak dalam 3 pekan terakhir, kasus aktif mengalami trend peningkatan hingga naik 910 persen dari sebelumnya 6.108 kasus di tanggal 9 Januari 2022 kemudian menjadi 61.718 kasus di 30 Januari 2022.

Vaksin yang disiapkan ada 400 dosis Pfizer dan 150 dosis Astra Zaneca. Yang mana vaksin tersebut sudah teruji Aman dan halal karena telah memperoleh izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta mendapatkan Sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Beliau juga berharap agar pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Booster hari ini, khususnya untuk Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berjalan dengan tertib dan lancar serta memberikan manfaat, kesehatan dan kekuatan kepada kita semua untuk terhindar, bebas dari wabah virus COVID-19 ini.

Vaksinasi harus terus dilakukan untuk membentuk pertahanan tubuh atau immunitas dari serangan penyakit, namun perlu diingat bahwasannya walaupun sudah melakukan vaksinasi maka bukan berarti sudah tidak akan tertular virus Covid 19, akan tetapi masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk menghindari penularan virus Covid 19 salah satunya dengan menerapkan 5 M : mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Tim Penyidik Menyita Aset Milik 4 Orang Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Eksekusi 2 Terpidana Kasus Tragedi Kanjuruhan ke Rutan Medaeng

jaksamenyapa

Selamat Hari Pers Nasional

Redaksi Jatim