Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

Wakajati Jatim mewakili ekspose virtual dengan JAMPIDUM terkait permohonan 8 perkara yang diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep pendekatan Keadilan Restoratif, Mewakili Kajati Jatim, Dr. Jehezkiel Devy Sudarso, SH.,CN. pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, bersama-sama dengan Aspidum, Kasi Oharda dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Blitar, Madiun, Tanjung Perak, Tuban, Sumenep dan Kajari Bangkalan, telah melaksanakan ekspose 8 perkara di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang terdiri dari :
berdasarkan Keadilan Restoratif yang terdiri dari :
– 5 perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Blitar, Tanjung Perak, dan Tuban
– 2 Perkara Penganiayaan (yang memehuhi ketentuan Pasal 351) yang diajukan oleh Kejari Madiun dan Bangkalan.
– 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (yang meneuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004) yang diajukan oleh Kejari Sumenep.

Syarat dan ketentuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah dipenuhi :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
b. Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
c. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka
d. Pihak keluarga Tersangka dengan Korban dan masyarakat merespon positip upaya perdamaian agar tetap menjalin silaturahmi dengan baik.
Disamping itu, dengan mengacu kepada PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, juga terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yaitu :
a. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dengan cara :
1) Tersangka telah melakukan perdamaian dengan korban;
2) Korban setuju untuk melakukan perdamaian;
b. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
c. Masyarakat merespon positif.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Presiden RI: Kepercayaan Publik Modal Penting untuk Transformasi dan Reformasi Kejaksaan

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Borong Juara di Workshop Kehumasan Kejaksaan Agung

Redaksi Jatim

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani dan JAM-Datun Dr. R. Narendra Jatna Menjadi Penguji Sidang Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Redaksi Jatim