Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

7 PERKARA PIDUM DIHENTIKAN TUNTUTANNYA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, bKajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Kamis tanggal 21Desember 2023, didampingi Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Jember, Kajari Tanjung Perak, Kajari Kabupaten Mojokerto, Kajari Batu dan Kajari Kota Pasuruan, telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Direktur Orharda melalui sarana virtual dengan mengajukan 7 (tujuh perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :
– 1 (satu) Perkara Percobaan Pencurian dengan Pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 JO 53 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Pasuruan

-1 (satu) Perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak
 2 (dua) Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Kab Mojokerto
– 2 (dua) Perkara Pencurian dengan Pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP yang duajukan oleh Kejari Kota Batu
– 1 (satu) Perkara Kekerasan terhadap Anak yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diajukan oleh Kejari Surabaya


Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin Buka Rakernis Kejaksaan Tahun 2023

Redaksi Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “PERSAJA Mendukung Kejaksaan dalam Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”

Redaksi Jatim

KUNJUNGAN KAJATI DAN HALAL BIHALAL IDUL FITRI 1442 H SECARA VIRTUAL SE- WILAYAH KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

Redaksi Jatim