
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Bapak Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Jambi, Ibu Mayasari, S.H., M.H., serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, mengikuti kegiatan ekspose perkara melalui mekanisme Restorative Justice pada Rabu (18/02/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini turut melibatkan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kejaksaan Negeri Batang Hari, serta Cabang Kejaksaan Negeri Muara Tembesi, bersama Jampidum Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas penyelesaian beberapa perkara secara berkeadilan dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara para pihak.
Melalui penerapan Restorative Justice, Kejaksaan terus mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan.
#KejaksaanRI
#Jampidum
#KejatiJambi
#restorativejustice
