Berdasarkan Keputusan Walikota Jambi Nomor 356 tahun 2022 Tentang Penetapan Darurat Sosial terhadap Aktivitas atau Keberadaan Kelompok Kriminal Anak Bermotor di Kota Jambi maka Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Rudy Fajar Manurung menjadi Pembina Upacara dalam rangka Ikrar Anti Kenakalan Remaja di SMP Negeri 16 Kota Jambi pada Senin, 10 Oktober 2022 pukul 07.00 Wib.
Maraknya Geng Motor yang terjadi di Kota Jambi akhir-akhir ini bahkan menyebabkan korban jiwa maka diperlukan sinergitas antar pihak untuk melakukan pencegahan ataupun penindakan termasuk Kejaksaan Negeri Jambi.
Kegiatan Ikrar Anti Kenakalan Remaja sekaligus giat JMS ini turut dilakukan agar para siswa senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat dalam aktivitas Geng Motor, mengutamakan ketertiban, cinta kedamaian dan menaati segala aturan yang berlaku, siswa dituntut untuk berkarya dan beprestasi dalam hal positih didalam dan diluar sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi dalam amanatnya menyampaikan pesan kepada guru dan orantua agar selalu mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat Geng Motor dan mengalihkan ke kegiatan yang positif seperti mengikuti ekstrakurikuler di Sekolah. Selain Geng Motor, Kajari juga mengingatkan para siswa untuk tidak terlibat dalam penggunaan narkoba serta kenakalan remaja lainnya.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Mulyadi, Kadis PMPPA, Jajaran Kejari Jambi, Kasat Binmas Polresta Jambi, Camat Alam Barajo Kota Jambi, Ketua Forum RT serta perwakilat orang tua siswa.