Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Perkara Anak di Provinsi Jambi Melalui Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. didampingi Aspidum dan Para Kasi Bidang Pidum Kejati Jambi mengikuti Ekspose Pengajuan Mekanisme Keadilan Restoratif atas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak dari Kejaksaan Negeri Bungo. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui sarana Zoom Meeting bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pada Jum’at (13/03/2026).

Dalam ekspose tersebut, Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan perkara dimaksud melalui mekanisme keadilan restoratif. Terhadap pelaku anak diberikan tindakan berupa rehabilitasi medis selama tiga bulan di RSJD Kolonel H.M. Syukur serta rehabilitasi sosial selama satu bulan yang meliputi pembinaan psikologis dan keagamaan sebagai bentuk pemulihan.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#RestorativeJustice

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kajati Jambi Beserta Jajaran Mengikuti Seminar Nasional Hut Persaja Berjudul Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum

Redaksi Jambi

Kajati Jambi Menerima Kunjungan Kerja Ketua GMNI Provinsi Jambi

Redaksi Jambi

Penyerahan/penyetoran Uang Hasil Dinas Lelang Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Jambi kepada PT. BRI Cabang Jambi

Redaksi Jambi