Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Perkara Anak di Provinsi Jambi Melalui Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. didampingi Aspidum dan Para Kasi Bidang Pidum Kejati Jambi mengikuti Ekspose Pengajuan Mekanisme Keadilan Restoratif atas perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak dari Kejaksaan Negeri Bungo. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui sarana Zoom Meeting bersama jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI pada Jum’at (13/03/2026).

Dalam ekspose tersebut, Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan perkara dimaksud melalui mekanisme keadilan restoratif. Terhadap pelaku anak diberikan tindakan berupa rehabilitasi medis selama tiga bulan di RSJD Kolonel H.M. Syukur serta rehabilitasi sosial selama satu bulan yang meliputi pembinaan psikologis dan keagamaan sebagai bentuk pemulihan.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#RestorativeJustice

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kejaksaan Negeri Jambi Mengikuti FGD Optimalisasi Kinerja Satgas 53 dengan tema “Meningkatkan Public Trust Institusi Kejaksaan RI”

Redaksi Jambi

Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Profesional, dan Bermartabat yang Selalu Berlandaskan Hati Nurani

Redaksi Jambi

Kejati Jambi Tekankan Kedisplinan Siswa di Upacara Hardiknas 2024, Lexy: Waktu Tak Bisa Dibeli

Redaksi Jambi