Senin, 04 Mei 2026 pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jambi telah dilaksanakan Penyerahan Berkas Perkara, Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) dari Penyidik Polresta Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan bahan kimia Sucolite LA24HZ TA 2021 s.d. 2023 di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.
Kepala Seksi Intelijen Jambi , Afriadi Asmin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dari perbuatan tindak pidana korupsi ini terdapat 3 orang tersangka yaitu :
- Rusdi Wahab, S.E. selaku Kepala Cabang PT. Definite Hue of Solutions (DHS) dalam kurun waktu tahun 2020 s.d. 2023 bertempat di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi
- Hery Fitriadi, SE bin alm Sofyan Tambusai selaku Manager Pengadaan pada Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi periode Tahun 2020 s.d. 2023
- Mustazal Khomidi, S.T. selaku Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi (Periode 2021–2026)
Perbuatan melawan hukum tersebut yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.452.615.575,00 (empat miliar empat ratus lima puluh dua juta enam ratus lima belas ribu luma ratus tujuh puluh lima rupiah ) berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Setelah dilaksanakan pelimpahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti , Tersangka dibawa Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi untuk dilakukan penahanan dan selanjutnya perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi.”
