Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

Jampidum Kejagung RI Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Pencurian di Tebo Melalui Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum Kejati Jambi Ikhwanul Ridwan Saragih S.H dan jajaran pada Bidang Pidum Kejati Jambi, mengikuti kegiatan ekspose pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif secara virtual bersama Direktur A Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin (04/05/2026).

Kegiatan tersebut membahas permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tebo atas perkara tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam hasil ekspose, pengajuan tersebut memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur A pada Jampidum, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. Persetujuan ini menjadi wujud penerapan pendekatan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan dan keseimbangan hubungan di tengah masyarakat.

#KejaksaanRI
#KejatiJambi
#RestorativeJustice

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Kejaksaan Negeri Jambi Melaksanakan Pemantauan Distribusi Bantuan Sembako

Redaksi Jambi

Tim Monitoring Badan Diklat Kejaksaan R.I. Kunjungi Kejati Jambi untuk Evaluasi Latsar dan Alumni Diklat

Redaksi Jambi

Entry Meeting dan Penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Proyek Pengembangan Bandara Depati Parbo Kerinci Tahun 2024

Redaksi Jambi