Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 12.36 Wib telah dilakukan penyerahan tersangka atas nama FA(44) oleh Kejaksaan Negeri Ketapang kepada Kejaksaan Negeri Pontianak yang kemudian akan diserahkan kepada Tim Satgas AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung RI yang mana tersangka FA(44) ( terkait dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Korupsi Penyimpangan Pelaksanaan APBD Desa pada tahun 2014 di Kejaksaan Negeri Gunung Kidul