Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Dugaan Korupsi Perbankan Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Kejari Surabaya Tetapkan Satu Tersangka

Surabaya — Komitmen Kejaksaan Negeri Surabaya dalam memberantas korupsi kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap perkara dugaan korupsi di sektor perbankan dengan nilai kerugian negara mencapai kurang lebih Rp2,9 miliar, Senin (27/4/2026).

Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan didukung alat bukti yang cukup, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menetapkan WA, seorang pegawai Bank BRI Cabang Surabaya Kaliasin, sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan atas kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tersangka WA diduga menyalahgunakan fasilitas pengajuan kredit mikro dengan menggunakan identitas pihak lain. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemindahbukuan dana tanpa didukung transaksi yang sah (underlying transaction).

“Perbuatan tersebut dilakukan melalui tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan pada BO Cabang Surabaya Kaliasin,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Surabaya akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka WA dilakukan penahanan oleh penyidik guna memperlancar proses pemeriksaan serta mencegah kemungkinan yang bersangkutan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” tambah Kasi Intel Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka WA dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

The post Dugaan Korupsi Perbankan Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, Kejari Surabaya Tetapkan Satu Tersangka appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Resmi Ditutup, Kejati Jatim Tegaskan Kesiapan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi

Redaksi Jatim

Wakajati Jatim Terima Kunjungan Tim Direktorat Koordinasi Penindakan JAMPIDMIL Bahas Perkembangan Perkara Koneksitas TPPO

Redaksi Jatim

Kejati Jatim Sambut Inspeksi Pemantauan Tim Inspektur II Jamwas, Komitmen Jaga Profesionalisme Dan Integritas Kinerja

Redaksi Jatim