Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

Keberhasilan Penuntutan JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo

Terdakwa perkara korupsi jual beli ikan fiktif PT Puspa Agro (PA) An. Abdullah Muchibuddin dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat Direktur Utama PT Puspa Agro.

Selain Abdullah Muchibuddin, terdakwa lainya dalam berkas perkara terpisah yaitu Heri Jamari, Staf Trading PT PA juga divonis hukuman yang sama. Heri Jamari divonis hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Dalam amar putusan mengungkap bahwa Abdullah Muchibuddin bersama-sama dengan Heri Jamari terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang tentang Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski keduannya terbukti bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi jual beli ikan antara PT Puspa Agro di Jalan Raya Sawungaling Sidoarjo dan CV Aneka Hosse Tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8, 029 miliar, kedua terdakwa tidak dibebani uang pengganti (UP). Majelis hakim berpendapat bahwa terkait UP dibebankan kepada Ardi alias Ahax, Dirut CV Aneka Hosse karena dinilai yang menikmati uang tersebut. Ardi saat ini juga sudah digugat perdata oleh pihak PT PA dan sudah dipidanakan dalam perkara pidana umum.

Sementara, vonis yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman penjara kepada masing-masing terdakwa selama 8,6 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dibebani UP masing-masing sebesar Rp 4,014 miliar. UP wajib dibayar, jika tidak harta benda dirampas. Jika tidak mencukupi untuk membayar, maka masing-masing dipidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Adanya perbendaan tuntutan dengan putusan tersebut, apalagi majelis hakim tidak membebankan UP. Maka, pihak JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidoarjo langsung menyatakan upaya banding.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pembinaan

Redaksi Jatim

Tilang 05 Februari 2021

Redaksi Jatim

Laporkan jika Anda Mengetahui Atau Menjadi Korban Mafia Tanah

Redaksi Jatim