Jakarta (jaksamenyapa.com) – Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. mengungkapkan, dua orang saksi yang diperiksa itu yakni MW selaku pimpinan cabang PT AMU cabang Bandung. MW diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020.
Saksi berikutnya yakni DWW selaku pimpinan cabang PT AMU cabang Cirebon. DWW diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020.
Selanjutnya, tim penyidik juga memeriksa K selaku pelaksana pemasaran PT. AMU perwakilan Semarang. Saksi K diperiksa terkait pencairan dan penyerahan biaya operasional 2016-2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama,” ujar Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021). (sup)