Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

KEJATI TERIMA PENGHARGAAN ATAS KEMBALINYA ASET

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima Penghargaan atas peran aktif dalam penyelamatan aset pemerintah kota Surabaya. Jumat (03/09/2021).

Penyerahan Penghargaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tepatnya di ruang rapat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Eri Cahyadi Walikota surabaya menyampaikan banyak banyak terimakasih atas kembalinya tanah asset negara yang bernilai 3 miliar rupiah ini.

Menurut Kajati, Dr. Mohamad Dofir, SH., MH. bahwa melalui instrumen dan jalur hukum perdata maupun hukum pidana, khususnya bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur antara lain upaya Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan dalam tahap persidangan sampai upaya hukum kasasi atas nama terdakwa Soendari yang dinyatakan telah melarikan diri (DPO), sehingga kemudian upaya tersebut membuahkan hasil.

“’hasil berupa aset negara/daerah dalam hal ini aset Pemerintah Kota Surabaya yatiu berupa Tanah dan Bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran 254 Surabaya seluas 194,82 M² yang merupakan bagian dari tanah aset Pemerintah Kota Surabaya seluas 1.565,94 M² senilai 3 milliar rupiah telah kembali kepada Pemerintah Kota Surabaya”. Ujar Kajati.

Selain itu Walikota Surabaya menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan. “atas bantuan bapak tanah yang bernilai 3 miliar ini bisa kembali ke kami, sebenarnya bukan masalah nilainya tapi karena letaknya yang strategis yang akan kita manfaatkan untuk kepentingan kota Surabaya.” jelas Walikota Surabaya.

Sebelumnya Tanah dan Bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran yang luasnya 194,82 M² merupakan bagian dari asset pemerintah kota Surabaya yang bernilai kurang lebih 3 miliar rupiah ini bermasalah karena adanya oknum yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Asisten Pengawasan Pimpin Apel Di Halaman Kantor Kejati Jatim, Tekankan Disiplin Kerja Dan Kebersihan

Redaksi Jatim

TES CAT SKD CASN KEJAKSAAN RI WILAYAH JAWA TIMUR

Redaksi Jatim

Kajati Jatim Kecewa Keputusan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

jaksamenyapa