Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

KEJATI JATIM SELAMATKAN ASET PEMKOT SURABAYA BERUPA TANAH SELUAS 2.143 M2 SENILAI KURANG LEBIH 200 M

Pada hari Rabu tgl 26 januari 2022 pukul 14.00 wib di ruang lantai 3 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , telah dilakukan penandatanganan kesepakatan pelaksanaan secara sukarela terhadap isi putusan perdata Nomor yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dengan nomor perkara : 834/Pdt.G/2018/PN.Sby Jo. Nomor : 290/PDT/2019/PT. Sby Jo. Nomor : 1994 K/PDT/2020, antara Walikota Surabaya dengan Direktur Utama PT. Maspion dengan disaksikan oleh Kajati Jawa Timur beserta jajaran.

Bahwa penyerahan tanah dimulai saat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapatkan surat kuasa khusus dengan hak substitusi dari Walikota Surabaya untuk membantu melakukan penyelesaian permasalahan aset Pemkot Surabaya seluas 2.143 m2 di jalan Pemuda No. 17 Surabaya dengan nilai harga pasar kurang lebih sebesar Rp. 200 milyar dan terhadap putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yang amar putusannya bersifat kondemnatoir maka dengan demikian mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap obyek yang disengketakan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr.Mohamad Dofir, SH.MH menyambut baik atas inisiatif penyerahan secara sukarela dari PT Maspion kepada Pemerintah Kota Surabaya yang merupakan suatu bentuk itikad baik dari pihak PT Maspion yang perlu diberikan apresiasi, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung dan saling menjaga diantara pihak untuk kemajuan Kota Surabaya.

Untuk diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah beberapa kali berhasil melakukan penyelamatan aset dengan melakukan penyerahan aset kepada Pemkot Surabaya secara sukarela dari pihak-pihak yang sebelumnya mengklaim aset tersebut. Hal ini merupakan upaya berdasarkan tugas dan fungsi yang didukung seluruh perangkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Bidang Pidsus, Intelijen maupun Bidang Datun. Bahwa dari data yang kami miliki, dalam kurun waktu 2017 s/d 2021 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berhasil melakukan penyelamatan aset sebanyak 12 aset tanah dengan total nominal kurang lebih sejumlah Rp. 10 Triliun dan nilai tersebut berdasarkan asumsi harga pasar. Pencapaian tersebut merupakan wujud dari adanya kerjasama yang dilaksanakan dari pihak Kejakasaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya, namun demikian sekali lagi inisiatif untuk melakukan penyerahan secara sukarela perlu diapresiasi.

Dalam sambutanya Walikota Surabaya Eri Cahyadi menyampikan banyak terimakasih atas bantuan dan dukungan Kejati Jatim dalam pengembalian aset Pemkot Surabaya yang selama ini masih dalam sengketa.

Selanjutnya Walikota Surabaya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati beserta jajaran sebagai bentuk apresiasi terhadap bantuan Kejati jatim menyelamatkan aset pemkot Surabaya.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

DPO 17 TAHUN TERPIDANA KASUS KORUPSI 200 MILIAR BERHASIL DIAMANKAN

Redaksi Jatim

Kajati Jatim Menjadi Penguji Eksternal Pada Ujian Promosi Doktor Bagi Sdr. Sukarno, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum UNHAS

Redaksi Jatim

Kejaksaan RI dan Kejaksaan Singapura Memperpanjang Kerja Sama Prosecutors to Prosecutors

Redaksi Jatim