Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan DPO perkara korupsi 120 Miliar asal Kejati DKI Jakarta. Terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald berhasil diamankan di Jalan Biliton No. 55 Gubeng, Surabaya pada hari Selasa, 18 Januari 2022 pukul 23.20 WIB.
Terpidana Koko Sandoza (48th) melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara di PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebeesar 120 Miliar.
Kasus tersebut terjadi pada tanggal 14 Pebruari 2002 yang sebelumnya kasus ini sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akibat Perbuatannya berdasarkan keputusan MA RI Nomor : 1568/PID/2005 pada tanggal 30 Januari 2006, terpidana Koko Sandoza melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan bilamana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
DPO berhasil ditangkap setelah dilakukan pemantauan secara intensif oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejati Jawa Timur selama beberapa hari, kemudian setelah di pastikan keberdaan lokasinya secara pas DPO Terpidana Koko Sandoza selanjutnya diamankan untuk proses lebih lanjut.