Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

PIDSUS KEJATI JATIM MELAKUKAN PENAHANAN TERSANGKA B.A TINDAK PIDANA KORUPSI 25 MILIAR

Surabaya – Pidsus Kejati jatim melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial BA di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim atas dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo. Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti Tim Pidsus menetapkan tersangka BA Seorang Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan langsung diproses penahanan setelah dilakukannya tes kesehatan di Poli Klinik Kejati Jatim pada hari, Rabu 16 Maret 2022.

Dalam kronologinya bahwa PT. Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo telah menyalurkan Pembiayaan Multiguna Syariah kepada karyawan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I sebanyak 189 pembiayaan multi guna.
Berdasarkan Hasil Penyidikan diperoleh data berupa keterangan saksi-saksi, bukti dokumen kredit, diketahui bahwa Rencana Kerjasama antara KCS Sidoarjo dengan PT. Astra Sedaya Finance dalam bentuk Pembiayaan Multiguna Syariah untuk Pegawai dengan maksimal angsuran sebesar 60% dari gaji pegawai, rata-rata gaji pegawai adalah Rp. 10.000.000,- dari total pegawai sebanyak 185 orang perkiraan sebanyak 50 orang berminat untuk mengajukan Pembiayaan Multiguna Syariah dengan jangka waktu 5 tahun selengkapnya sbb :Jumlah Pegawai : 50 orang Plafond pembiayaan per pegawai : Rp. 150.000.000,-

Dalam Perjanjian Kerjasama BA selaku Pemimpin Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo, tanpa persetujuan dari Pejabat Bank jatim yang berwenang, menetapkan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT. ACC Sedaya Finance Surabaya dengan pihak Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo Tanggal 27 Juni 2018 Nomor : 135/PKS-BJTM-SBY/VI/2018 057/249/Sy.DA/PBY/PKS

Proses Pengajuan Pembiayaan Multiguna Syariah oleh Pemimpin Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai dengan Buku Pedoman Pembiayaan Multi Guna Suyariah pada PT. Bank Jatim ( pemalsuan dokumen-dokumen persyaratan pembiayaan)

Sehingga akibat perbuatan BA dalam pemberian kredit di Pemberian Kredit Di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance (Acc Finance) Surabaya I dilakukan secara melawan hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan multiguna pada Unit Usaha Syariah KCS Sidoarjo kepada karyawan ACC Finance.

Akibat perbuatan tersangka BA telah terdapat indikasi kerugian negara. Sehingga tersangka disangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti dan memeriksa beberapa saksi, Bahwa dengan adanya ini di khawatirkan tersangka BA akan melarikan diri dan mempengaruhi saksi – saksi serta menghilangkan barang bukti, sehingga tim Jaksa Penyidik berpendapat terhadap Tersangka dapat dilakukan Penahanan.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

SIARAN PERS Nomor: PR – 1525/139/K.3/Kph.3/09/2022 JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS: JANGAN PERNAH TAKUT DAN GENTAR DALAM MENGHADAPI CORRUPTOR FIGHT BACK

Redaksi Jatim

Kajati Jatim Lantik Wakajati, 3 Asisten, 7 Kajari dan 1 Koordinator

Redaksi Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Memperoleh Piagam Penghargaan Sebagai Bentuk Apresiasi Dari Bapak Jaksa Agung Muda Pembinaan Selaku Ketua Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Casn) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023

Redaksi Jatim