Jaksa Menyapa
Berita

KEJATI BANTEN MERESMIKAN DAN MENGIKUTI ACARA PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI RUMAH RESTORATIVE JUSTICE “BALE KEADILAN” KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

Pada hari Selasa tanggal 26 April 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak meresmikan Rumah Restorative Justice “Bale Keadilan” Kejaksaan Negeri Lebak Di Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Hadir dalam acara Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rohayatie, SH., MH, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, SH., M.Hum, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak Letkol Inf Nur Wahyudi, S.E, M.I.Pol, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lebak, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Kepala Desa Kadu Agung Timur, Sekretariat Daerah Lebak, Kepala Dinas Pemerintah Desa, Kemenkes Lebak, Kominfo Lebak, Direktur RSUD Dr. Adjidarmo, Dinas PUPR Lebak, Ketua MUI Lebak, Penyidik Unit II Anggi Septarianggi, Tokoh Agama Ust. Rafiudin, Tokoh Agama Muslim, Tokoh Masyarakat Ibnu Holik,Tersangka (Maman Maulani Als Deko Bin Acang), Kepala BKAD Kabupaten Lebak, Camat Cibadak, Kasatpol PP Kabupaten Lebak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan dipilihnya Desa Kadu Agung Timur Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak sebagai “Bale Keadilan” kampung Restorative Justice, karena di desa ini  kerap terjadi dinamika sosial di masyarakat sehingga dapat berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari, dan juga terdapat tokoh masyarakat sekaligus alim ulama yang kharismatik yang nasihatnya dipatuhi dan diikuti oleh masyarakat, kebiasaan masyarakat setempat yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat dengan berlandaskan nilai-nilai religius islami guna mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dengan mengedepankan semangat perdamaian sebagai prioritasnya, menjadi acuan dibentuknya kampung Restorative Justice di wilayah ini. agar setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui jalan perdamaian.

Kampung Restoratif Justice di Lebak ini dinamakan “Bale Keadilan” (Balai Keadilan), dimana terinspirasi dari kebiasaan masyarakat Lebak yang cenderung menggunakan media “Bale” sebagai tempat untuk berkumpul. ‘’Bale’’ memiliki makna esensial dan filosofi sebagai tempat bertemu dengan menunjukkan sifat ketenangan, kesabaran dan kekeluargaan dalam semua hal, sehingga diharapkan dapat menjadi titik temu bagi setiap penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Sedangkan “Keadilan” merujuk pada pepatah leluhur sunda yang telah memberikan makna filosofis tentang keadilan, tujuannya agar masyarakat lebak memiliki jiwa adil dan beradab.

Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Kampung Restorative Justice “Bale Keadilan” adalah sebagai sarana penyelesaian penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan akses keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya namun juga memberikan pesan yang lebih luas kepada masyarakat, bahwa keadilan diciptakan untuk memberi dampak positif yang dapat dirasakan masyarakat

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyaksikan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Ngeri Lebak atas nama terdakwa MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, bertempat di Rumah Restorative Justice “Bale Keadilan” Kejaksaan Negeri Lebak.

Bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG adalah seorang buruh serabutan yang telah dirumahkan (Pemutusan Hubungan Kerja/PHK) semenjak pandemi Covid-19. Ia harus berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarganya di tengah keterbatasan ekonomi yang dialaminya. Sementara itu, Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol adalah seorang Komandan Distrik Militer (Dandim) 0603/Lebak.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Maret 2022 sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di Ruang Rawat Inap tepatnya di Ruang Anggrek RSUD Adjidarmo Rangkasbitung Desa Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian berupa 1 (satu) Unit Handphone Merek Xiaomi Redmi Note 9 Wama Biru muda milik Saksi Korban NUR WAHYUDI, S,E, M.LPol yang dilakukan oleh Tersangka MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG, bermula ketika Tersangka MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG mengantarkan temannya untuk melakukan visum di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung yang kemudian Tersangka MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG berhasil mengambil 1 (satu) Unit Handphone Merek Xiaomi Redmi Note 9 Wama Biru muda milik Saksi Korban NUR WAHYUDI, SE, M.I.Pol Ruang Rawat Inap tepatnya di Ruang Anggrek RSUD Adjidarmo Rangkasbitung.

Adapun yang menjadi penyebab sehingga terjadinya tindak pidana tersebut dikarenakan Tersangka sedang membutuhkan biaya pengobatan istri baru melahirkan dan untuk syukuran anak Tersangka yang baru lahir dan rencananya Tersangka MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG hendak menjual 1 (satu) Unit Handphone Merek Xiaomi Redmi Note 9 Wama Biru muda milik Saksi Korban NUR WAHYUDI, SE, M.I.Pol di sebuah Counter Handphone Akibat perbuatan Tersangka MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG, Saksi Korban NUR WAHYUDI, SE, MI Pol mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Sehingga berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 2 huruf c disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan karena kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (2 syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan). Maka dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut atas nama tersangka MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk

Redaksi Banten

Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Banten di SMK Negeri 4 Kota Serang

Redaksi Banten

KONFERENSI PERS KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN TERKAIT PEMERIKSAAN TERHADAP 3 (TIGA) ORANG SAKSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENERBITAN DAN PEMBAYARAN PEKERJAAN PT IAS PADA KILANG PERTAMINA BALONGAN TAHUN 2021

Redaksi Banten