Pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pada Pukul 09.00 s.d 10.00 WIB bertempat di Kantor Kelurahan Grogol, Kota Cilegon, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak meresmikan Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Cilegon di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Hadir dalam acara Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rohayatie, SH.MH beserta Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon beserta jajaran serta dihadiri oleh Walikota Cilegon H.Helldy Agustian, SE., SH.MH, Ketua DPRD Kota Cilegon yang diwakilkan Sekretariat DPRD Kota Cilegeon Agustian Hidayat, Kepala Kepolisian Resort Cilegon AKBP Sigit Hartono, Ketua Pengadilan Negeri Serang Totok Sapto Indrato, S.MH., Komandan Kodim 0623 Cilegon yang diwakilkan Kabag Logistik Khaerudin, Perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cilegon, Ketua MUI Kecamatan Grogol Drs. H. Ikhwanul Muslimin, Camat Grogol Jajat Sudrajat dan Lurah Grogol Suherman.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa diresmikannya Rumah Restoratif Justice di Cilegon yang dinamakan “Rumah RJ”, sehingga diharapkan dapat menjadi titik temu bagi setiap penyelesaian berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat. Peresmian Rumah RJ ini merupakan wujud sinergi kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan Pemerintah Daerah Cilegon, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Dan Masyarakat Kota Cilegon serta aparat Kelurahan dan aparat Kepolisian.
Dengan dibentuknya “Rumah RJ” ini diharapkan keadilan akan tumbuh sebagai suatu sikap batin kolektif yang hidup di masyarakat dalam menciptakan keseimbangan dan senantiasa dapat menyelesaikan berbagai permasalahan dan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.
Walikota Cilegon menyambut baik dan menyampaikan atas didirikannya Rumah Restoratif Justice di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon ini diharapkan dapat menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat, yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan dengan diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten sudah sebanyak 16 (enam belas) perkara dimana 9 (sembilan) perkara tahun 2021 dan sebanyak 7 (tujuh) perkara tahun 2022 (periode sampai juni 2022). Khusus di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Cilegon telah dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice sebanyak 2 (dua) perkara dimana tahun 2021 sebanyak 1 (satu) perkara dan tahun 2022 sebanyak 1 (satu) perkara.
