Jaksa Menyapa
Berita

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN (MoU) ANTARA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN DENGAN PT PELABUHAN INDONESIA (PERSERO) REGIONAL II BANTEN

Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, Kejaksaan Tinggi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten, tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Banten Aluwi, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten Agung Fitrianto, DGM Kepatuhan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten Yohanes Situmeang, Manager Hukum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten Rajab Agus, Manager Pengendalian Internal PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten Santoso.

Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar pengadilan.

Penandatangan nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten Agung Fitrianto.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka pengamanan aset, pemulihan aset, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Melalui ruang lingkup tersebut, guna mendukung terlaksananya penegakan hukum khususnya upaya penyelesaian permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pemulihan Aset di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten.

Bahwa capaian keberhasilan dari kerjasama yang dilaksanakan antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 antara lain :

  1. Pada tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Banten telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara PT Pelindo (Persero) Regional II Banten sebesar Rp.374.000.000.000,-(tiga ratus tujuh puluh empat milyar rupiah) sebagai wujud keberhasilan pemberian pendapat hukum terkait  hak pengelolaan lahan (HPL) an. PT Pelindo (Persero) Regional II Banten.
  2. Pada tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima SKK sebanyak 1 SKK litigasi terkait perlawanan pihak ketiga di pengadilan negeri cibinong dan 7 SKK non litigasi terkait permasalahan penyelesaian pembayaran piutang jasa kepelabuhanan kepada PT Pelindo (Persero) Regional II Banten. dari 7 SKK tersebut telah berhasil diselesaikan sebanyak 3 SKK dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp.1.157.419.081,- (satu milyar seratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu delapan puluh satu rupiah) dari total yang ditagih sebesar rp.1.963.028.762,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah) atau baru  berhasil ditagih sekitar 60 % terdapat 4 SKK masih dalam proses penagihan, dengan kendala dan hambatan 1 SKK ada ketidaksesuaian data yang dimiliki oleh PT Pelindo dengan data yang dimiliki oleh penunggak, 1 SKK perusahaannya sudah tutup dan 2 SKK tidak pernah hadir memenuhi undangan sehingga akan dilaksanakan somasi.
  3. Pada tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Banten PT Pelindo telah mengajukan ulang SKK permasalahan penyelesaian pembayaran piutang jasa kepelabuhanan kepada PT Pelindo (Persero) Regional II Banten yang masih belum terselesaikan di tahun 2021 sebanyak 4 SKK.

Berdasarkan capaian keberhasilan yang telah dilakukan tersebut berharap agar dapat lebih meningkatkan dan lebih mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan aturan internal dalam rangka pengamanan kerjasama aset/lahan antara PT Pelindo (Persero) Regional II Banten dengan pihak ketiga (mitra usaha) sehingga diharapkan dapat mengantisipasi timbulnya permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, Ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam sambutannya General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional II Banten mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten atas terselenggaranya penandatanganan Kesepakatan Bersama.

“Kita bekerja di BUMN tentu ada resikonya, saya mohon kami bisa terus berkomikasi dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Banten, semoga ini bisa memberikan manfaat kepada kami, dan saya berharap Pak Kajati dan Jajaran bisa lebih meningkatkan sinergi dengan kami,” ujarnya.

Sumber : Kejati Banten

Related posts

EKSPOS PERKARA PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI BANTEN

Redaksi Banten

TIM PENYIDIK KEJATI BANTEN MELAKUKAN PENGGELEDAHAN DI KANTOR BAPENDA BANTEN DAN UPTD SAMSAT KELAPA DUA KABUPATEN TANGERANG

Redaksi Banten

KUNJUNGAN KERJA PERTAMA KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BANTEN LANGSUNG SILATURAHMI DENGAN ULAMA KARISMATIK ABUYA MUHTADI

Redaksi Banten