Selasa 28 Maret 2023, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi beserta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Jefri Penanging Makapedua, SH.MH., Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Banten melaksanakan Ekspose Perkara terkait Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Banten .
Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yaitu perkara atas nama terdakwa Pabuadi yang didakwa melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP, atas nama terdakwa Jopie Amir yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP serta perkara berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang atas nama terdakwa Mima Kadarwati yang didakwa melanggar Pasal 480 KUHP.
Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana, SH., MH memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice.
Bahwa dalam perkara tersebut terdakwa Pabuadi, terdakwa Jopie Amir dan terdakwa Mima Kadarwati memenuhi syarat untuk dilakukannya Retorative Justice yaitu terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan terdakwa .