Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

Layanan Antar Barang Bukti Kepada Terpidana

Alih-alih memutuskan seseorang dinyatakan bersalah tanpa alat bukti yang kuat, penyidik bekerja keras dalam menelusuri dan membuktikan beberapa instrumen yang disinyalir sebagai barang bukti dalam melakukan tindak kriminal.

Pada hari Selasa (04/10/2022) Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk mengantarkan barang bukti kepada terpidana setelah majelis hakim menyatakan barang bukti tersebut layak untuk dikembalikan.

Penyerahan barang bukti ke pihak Lapas merupakan kegiatan rutin mingguan yang telah melalui proses pendataan sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Tilang 12 Maret 2021

Redaksi Jatim

Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022

Redaksi Jatim

Video Conference Prosesi Pengukuhan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.H sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Universitas Jenderal Sudirman

Redaksi Jatim