Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

Layanan Antar Barang Bukti Kepada Terpidana

Alih-alih memutuskan seseorang dinyatakan bersalah tanpa alat bukti yang kuat, penyidik bekerja keras dalam menelusuri dan membuktikan beberapa instrumen yang disinyalir sebagai barang bukti dalam melakukan tindak kriminal.

Pada hari Selasa (04/10/2022) Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk mengantarkan barang bukti kepada terpidana setelah majelis hakim menyatakan barang bukti tersebut layak untuk dikembalikan.

Penyerahan barang bukti ke pihak Lapas merupakan kegiatan rutin mingguan yang telah melalui proses pendataan sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Struktur Pegawai

Redaksi Jatim

Tilang 26 Februari 2021

Redaksi Jatim

Launching Aplikasi Terintegrasi Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Redaksi Jatim