Jaksa Menyapa
Berita Kejari Sidoarjo

Layanan Antar Barang Bukti Kepada Terpidana

Alih-alih memutuskan seseorang dinyatakan bersalah tanpa alat bukti yang kuat, penyidik bekerja keras dalam menelusuri dan membuktikan beberapa instrumen yang disinyalir sebagai barang bukti dalam melakukan tindak kriminal.

Pada hari Selasa (04/10/2022) Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Sidoarjo untuk mengantarkan barang bukti kepada terpidana setelah majelis hakim menyatakan barang bukti tersebut layak untuk dikembalikan.

Penyerahan barang bukti ke pihak Lapas merupakan kegiatan rutin mingguan yang telah melalui proses pendataan sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Sumber : Kejari Sidoarjo

Related posts

Rapat Koordinasi Perkembangan Percepatan Penyelesaian Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo

Redaksi Jatim

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Kepala Desa Prasung, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo (Periode 2021-2027)

Redaksi Jatim

1 Hari Lagi Pendaftaran CPNS Ditutup

Redaksi Jatim