Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

MENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI / MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOL I BENTUK TANAMAN ATAU BUKAN TANAMAN PENJARA MINIMAL 4 TAHUN

Penyalahgunaan narkotika dikalangan generasi muda kian meningkat di Indonesia, penyimpangan perilaku anak muda tersebut dapat membahayakan generasi kedepan bangsa ini, karena seseorang yang ketergantungan narkoba akan merasa ketagihan bahkan menimbulkan rasa sakit pada tubuh.

Seabagai Aparat Penegak Hukum Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Program Binmatkum Tahun 2022. Kali ini bekerja sama dengan SMK Kartika 1 Surabaya untuk menyelenggarakan Penerangan Hukum kepada siswa-siswi yang bertema “Bahaya Narkoba Dikalangan Pelajar”, Selasa (08/11/22).

Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Jatim yaitu Mujiarto SH, MH dan Irsadul Ichwan, SH., MH, sebagai pemateri serta diikuti ratusan siswa – siswi SMK Kartika 1 Surabaya.

Dalam pemaparannya selain mejelaskan apa itu narkoba, jenis – jenis narkoba, bahaya narkoba, Pemateri juga menyampaikan terkait Ketentuan Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu :

Pasal 111 / Pasal 112 : menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai / menyediakan Narkotika Gol I BENTUK TANAMAN Atau BUKAN TANAMAN Penjara min 4 tahun max 12 tahun DAN denda min Rp.800.000.000,- max Rp.8.000.000.000,-

Pasal 114 : menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Penjara seumur hidup / Penjara min 5 tahun max 20 tahun DAN Pidana denda min Rp.1.000.000.000 max Rp.10.000.000.000

Pasal 127 : Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;

Program ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan untuk memberi pemahaman sedini mungkin terhadap siswa – siswi tentang proses hukum, serta dapat menghindari perbuatan yang melanggar hukum terutama Bahaya Penyalahgunaan Narkotika, diakhir acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan quis.

The post MENANAM, MEMELIHARA, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI / MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOL I BENTUK TANAMAN ATAU BUKAN TANAMAN PENJARA MINIMAL 4 TAHUN appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Komjak: Mendesak, Peningkatan Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan

Redaksi Jatim

Jaksa Pengacara Negara Lakukan Evaluasi Pendampingan Hukum

Redaksi Jatim

Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Jatim Tangkap DPO Vinna Sencahero di Mall

jaksamenyapa