Jaksa Menyapa
Berita Kejari Tanjung Perak

Kejari Tanjung Perak Hentikan Kasus Penganiayaan Melalui Keadilan Restoratif

Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghentikan perkara penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif. Ini setelah Jampidum yang diwakili oleh Dir Oharda telah menyetujui penghentian penuntutan perkara atas nama David melalui keadilan restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rabu (26/7/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Selasa 9 Mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dupak Rukun Barat Gang Buntu, Kota Surabaya, tersangka dinasehati oleh saksi Khoirul Umam agar tidak berpacaran dengan isteri orang.

Selanjutnya karena anggota keluarga tidak mampu untuk menasehati tersangka, kemudian Khoirul meminta bantuan pihak Kepolisian untuk menasehati. Pada saat tersangka didatangi oleh saksi Toni Romi dan saksi Eko Wardojo bersama anggota Kepolisian Sektor Asemrowo, tersangka mulanya diajak secara persuasif oleh petugas kepolisian namun tersangka menolak.

Atas hal tersebut, saksi jamal Sintaru meminta kepada petugas Kepolisian untuk membawa tersangka secara paksa dengan maksud untuk diamankan karena keluarga sudah tidak sanggup menjaga keselamatan tersangka yang sudah mendapat ancaman akan dibunuh karena berpacaran dengan isteri orang dan permasalahan akan selesai apabila tersangka tidak melanjutkan hubungan tersebut.

Selanjutnya pihak Kepolisian langsung membawa paksa tersangka ke kantor polisi namun tersangka langsung memberontak dan mengigit lengan bawah tangan kanan saksi Toni sebanyak dua kali dan menggigit betis kaki kiri saksi korban Eko.

“Bahwa atas perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan pada tangan kanan dua luka koyak bekas gigitan, satu di lengan atas satu lengan bawah, ukuran selebar bibir kedalaman + 0,2 cm pada saksi Toni (Visum et Repertum Nomor 52/BDS-PK/V/2023) dan mengakibatkan pada kaki kiri terdapat luka koyak bekas gigitan selebar bibir kedalamanan + 0,3 cm pada saksi korban Eko (Visum et Repertum Nomor 53/BDS-PK/V/2023),” ungkap Kasi Intel Jemmy Sandra.

Pada kasus tersebut tersangka melanggar pasal Kesatu Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun delapan bulan.

– MANTAP CAK!!-
Melayani | Tulus Hati | Profesional | Cepat | Akuntabel | Kreatif

 

Sumber : Kejari Perak

Related posts

8 Perkara Pidum dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Redaksi Jatim

Public Trust Kejaksaan Mencapai 81,2%, Tingkatkan Integritas Dalam Bekerja

Redaksi Jatim

Jaksa menyapa di RRI Pro 1 Surabaya

Redaksi Jatim