Jaksa Menyapa
Kejati Jambi

4 perkara di Jambi dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif

Kamis 07 September 2023 sekira pukul 07.30 Wib Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan didampingi oleh Wakajati Jambi Enen Saribanon,Aspidum Gloria Sinuhaji dan para Kasi dibidang Pidum mengikuti vicon penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice terhadap 4 tersangka yang berperkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Jampidum Fadil Zumhana didampingi Direktur TPUL Bambang Gunawan dan Kamnegtibbum menyetujui langsung penghentian penuntutan terhadap 4 tersangka diantaranya an. Roki Jumanto bin Ishak (alm) disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1), an. Samsul Bahri bin Pannacok dikenakan pasal 44 ayat (1) nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, an. Bambang Irawan bin Ripai melanggar pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan an. Irma Suryani binti Asnani dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP. Masing-masing keempat terdakwa tersebut berperkara di wilayah hukum Kejari Jambi, Kejari Tanjabtim, Kejari Tebo dan Kejari Sarolangun.

Sumber : Kejati Jambi

Related posts

Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Dan Eksaminasi Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum Menghadiri Acara Pembukaan Latihan Dasar Kepemimpinan Nasional (LDKN) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI).

Redaksi Jambi

Plt. Kajati Jambi Melakukan Supervisi Ke Kejari Bungo

Redaksi Jambi

Redaksi Jambi