Surabaya, jaksamenyapa.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Progress Penggunaan Alat Pengawas Elektronik (Detection Kit/Gelang Tahanan) di Wilayah Hukum Kejati Jatim.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kasi Intel Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejati Jatim, Senin, 13 November 2023 itu dibuka oleh Wakil Kepala Kejati Jatim, Dr. Dwi Setyo Budi Utomo, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Wakajati Jatim Dwi Setyo Utomo menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai satu-satunya aparat penegak hukum (APH) yang menggunakan Detection Kit dalam menjawab tantangan overload atau berlebihnya jumlah warga binaan, baik tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang berada di rumah tahanan negara (Rutan).
“Detection Kit menjadi upaya kejaksaan sebagai APH untuk memaksimalkan pengawasan penahanan rumah, kota, maupun pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah atau kota dengan memasang alat pengawas elektronik (APE) yang dipasang di kaki tersangka/terdakwa,” kata Dwi Setyo.
Dalam kegiatan ini, narasumber dari Tim Kejaksaan Agung RI, Eri Satriana S.H., M.H. dan Efendi S.H., M.H., memaparkan materi terkait teknis penggunaan Detection Kit. Materi yang disampaikan meliputi tata cara pemasangan, perawatan, dan pengoperasian Detection Kit.
Setelah materi disampaikan, para peserta mengikuti sesi tanya jawab untuk memperdalam pemahaman mereka terkait penggunaan Detection Kit. (jm)