Selasa, 20 Februari 2024 pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Jaksa Agung RI R. Soerapto, Lantai IV Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, M.N Ingratubun, SH.MH beserta Kepala Seksi Intelijen Wesli Sirait, SH.MH mengikuti Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Tahun Anggaran 2023 – 2026.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Enen Saribanon, SH.MH, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi, David Partonggo Oloan Marpaung, ST, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy Tennophero Suoth, SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jambi, Dr. Agus Irawan Yustisianto, SH.MH, Koordinator pada Kejati Jambi, Tengku Luftansyah, SH.MH, Kasi B pada bidang Intelijen Kejati Jambi, Budi Maulana, SH.MH, Kasi D pada bidang Intelijen Kejati Jambi, Galuh Bastoro Aji, SH.MH, Kasi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, SH.MH dan Tim dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI
Kepala Seksi Intelijen menjelaskan bahwa Pengamanan Pembangunan Strategis merupakan perwujudan dari tugas Jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan salah satu tugas Kejaksaan sebagaimana amanat Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan melalui perannya dalam bidang Intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
“Kejaksaan juga mendorong Pembangunan guna menekan kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan yang diwujudkan dengan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis Nasional di Daerah.”
Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi menyampaikan dalam sambutannya bahwa Penandatanganan Pakta Integritas Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Pada Balai Wilayah Sungai Sumatera VI dan Kejaksaan ini diharapkan dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Agar hal-hal yang dianggap menghambat jalannya proyek daerah maupun nasional dapat di antisipasi sebelum terjadi oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan.
dikatakan lebih lanjut oleh PLT. Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang menyampaikan, melalui pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas ini diharapkan Kejaksaan mampu melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Nasional maupun Daerah fokus terhadap deteksi dini pada Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi akan menghambat atau menggagalkan Proyek Strategis tersebut. Dengan dilakukannya Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Daerah maupun Nasional, diharapkan proyek dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.