Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Kajati Jatim Kembali Mengajar Di Kelas Program S3 Pengembangan SDM Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Sehubungan dengan Kontrak Perkuliahan Kepemimpinan Strategik (MNM812) Program S3 Pengembangan SDM Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL kembali melaksanakan proses pembelajaran pada Kelas Program S3 Pengembangan SDM Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga.

Pembelajaran merupakan kegiatan inti dari keseluruhan proses pendidikan di Perguruan Tinggi. Salah satu indikator mutu pendidikan di Perguruan Tinggi dapat dilihat dari hasil belajar mahasiswa clan kualitas hasil belajar akan dipengaruhi oleh kualitas proses pembelajarannya. Dosen merupakan faktor determinan dalam menentukan tinggi rendahnya kualitas proses pembelajaran. Kualitas proses_pembelajaran dapat dilihat dari bagaimana dosen dalam menggunakan sistem penyajian bahan, peranan dosen dalam mengelola kegiatan pembelajaran,.tingkat partisipasi clan jenis kegiatan belajar yang dihayati mahasiswa serta iklim proses pembelajaran.

Menanggapi permaparan tugas kelompok yang membahas tentang Paradigma Kepemimpinan, selaku pengajar, Kajati Jatim memberikan penjelasan bahwa Menurut Bass (1985), tingkat di mana seorang pemimpin dikategorikan sebagai Pemimpin yang transformasional, dapat diukur berkaitan dengan pengaruh pemimpin terhadap pengikutnya. Pemimpin mengubah dan memotivasi pengikutnya dengan cara : (1) membuat mereka menyadari pentingnya hasilhasil tugas (task outcomes); (2) membujuk mereka untuk melebihi kepentingan pribadi mereka demi organisasi atau tim, dan (3) mengaktifkan kebutuhan mereka pada tingkat yang lebih tinggi.

Berdasarkan gambaran tentang berbagai pendapat mengenai paradigma kepemimpinan, dibahas tentang adanya kelemahan, kekeliruan atau kesalahan pada konsep, teori, atau paradigma tentang pemimpin dan kepemimpinan yang berlaku selama ini sehingga menimbulkan dampak negatif akibat praktik yang juga keliru, sehingga perlu dipahami dimanakah letak kekeliruannya dan apa akar masalahnya?

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Kejati Jatim Berikan Pendampingan Hukum Pembangunan Jalan Tol Ruas Probolinggo – Banyuwangi

jaksamenyapa

Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto, Langkah Nyata Kejati Jatim untuk Perlindungan Anak

Redaksi Jatim

Kajati Jatim Raih Law Enforcement Excellence

jaksamenyapa