Jaksa Menyapa
Kejati Jatim

Sinkronisasi Kebijakan Penegakan Hukum, Wakajati Jatim Sambut Audiensi Kemenko Kumham Imipas

Surabaya – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), serta Plh. Asisten Pembinaan (Asbin), menyambut kunjungan audiensi Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Dr. Nofli, Bc.IP., S.Sos., S.H., M.Si., beserta jajaran di Ruang Rapat Kejati Jatim, Kamis (2/10/2025).

Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten Deputi Administrasi Hukum, Staf Khusus Menteri Bidang Administrasi, serta perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Audiensi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya sinkronisasi dan koordinasi kebijakan penegakan hukum, khususnya terkait implementasi keadilan restoratif dan harmonisasi hukum pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, menyampaikan bahwa audiensi ini diperlukan dalam upaya mendukung pelaksanaan penegakan hukum di Kejaksaan.

“Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk mendukung proses penuntutan sesuai regulasi nasional sekaligus mendorong reformasi hukum yang memberikan kepastian, khususnya dalam penerapan keadilan restoratif,” ujar Dr. Nofli

Menanggapi hal tersebut, Wakajati Jatim, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif di lingkungan Kejati Jatim telah dilaksanakan sesuai peraturan. “Keadilan restoratif telah terlaksana secara mandiri, selektif, serta tidak bersifat transaksional,” tegas Dr. Hari Wibowo.

Melalui audiensi ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen memperkuat sinergi dengan Kemenko Kumham Imipas dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Jaksa menyapa di RRI Pro 1 Surabaya

Redaksi Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Redaksi Jatim

9 PERKARA PIDUM DIHENTIKAN TUNTUTANNYA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Redaksi Jatim