Jaksa Menyapa
Berita Kejati Jatim

9 PERKARA PIDUM DIHENTIKAN TUNTUTANNYA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Kamis tanggal 9 November 2023, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada, bersama-sama dengan Kajari Sidoarjo, Kajari Kota Malang, Kajari Blitar, Kajari Bondowoso, Kajari Lumajang, Kajari Kab Probolinggo, dan Kajari Nganjuk telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 9 (Sembilan) perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu 7 Perkara Orharda yang terdiri dari :

 2 (dua) perkara penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kejari Lumajang
 2 (dua) perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Sidoarjo dan Kejari Blitar
 1 (satu) perkara percobaan pencurian dengan pemberatan (yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 5 Jo Pasal 53 KUHP) diajukan oleh Kejari Nganjuk
 1 (satu) perkara Penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Bondowoso
 1 (satu) perkara Penghinaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 310 KUHP) diajukan oleh Kejari Kabupaten Probolinggo

2 Perkara Kamneg Tibum yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP JO. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP) diajukan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Kabupaten Pasuruan.


Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali; masyarakat merespons positif upaya perdamaian.

 

Sumber : Kejati Jatim

Related posts

Wakajati Jatim Menghadiri Acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) tahun 2023

Redaksi Jatim

Kejati Jatim peringati Isra’Mi’raj

Redaksi Jatim

Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Jatim Tangkap DPO Vinna Sencahero di Mall

jaksamenyapa